Standar pendidikan nasional di Indonesia bertujuan untuk menyamakan mutu di seluruh negeri dan memenuhi tuntutan lokal, nasional, dan global yang terus berubah. Ada 8 standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Maksud ditentukannya 8 standar pendidikan nasional ini adalah untuk menentukan kemampuan dan keterampilan yang harus dicapai siswa setelah lulus. Diharapkan, 8 standar nasional pendidikan terbaru dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan daya saing lulusannya di kancah internasional. Berikut ini 8 standar nasional pendidikan dan komponennya:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Ini adalah standar yang menentukan kriteria minimal kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan untuk menunjukkan capaian kemampuan peserta didik selama proses pembelajarannya di akhir jenjang pendidikan tertentu. Standar ini dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan peserta didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar kelulusan terbagi menurut jenjangnya, yaitu:
Satuan Pendidikan PAUD
Perkembangan anak usia dini fokus pada aspek nilai agam dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Satuan Pendidikan Dasar
Standarnya fokus pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila, kompetensi literasi, dan numerasi.
Satuan Pendidikan Menengah
Standarnya fokus pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar mampu hidup mandiri maupun melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi.
Satuan Pendidikan Pendidikan Tinggi
Standarnya fokus pada persiapan menjadi anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, akhlak mulia, kemampuan menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang selama ini dipelajari, agar bermanfaat bagi kemanusiaan.
2. Standar Isi
Standar yang menjelaskan kriteria minimal cakupan materi agar peserta didik mencapai kompetensi lulusan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standari ini dirumuskan berdasarkan konsep keilmuan, muatan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
3. Standar Proses
Standar proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran yang didasari oleh jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar dapat mencapai standar kompetensi kelulusan. Standar proses terbagi menjadi 3, yaitu:
Perencanaan Pembelajaran
Ini adalah proses yang dilakukan tenaga pengajar untuk merumuskan capaian pembelajaran yang merupakan tujuan belajar suatu unit pembelajaran. Selain itu, perencanaan juga meliputi cara untuk mencapai tujuan belajar dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Pelaksanaan Pembelajaran
Setelah perencanaan selesai, maka diwujudkan dalam pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaannya diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menantang, memotivasi, tapi sekaligus menyenangkan agar tetap menarik bagi peserta didik. Selain itu, proses pembelajaran diharapkan mampu memberi ruang yang cukup untuk kreativitas, prakarsa, kemandirian yang berdasarkan minat dan bakat, serta perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Penilaian Proses Pembelajaran
Terakhir, proses penilaian yang dapat dilaksanakan oleh:
- Sesama pendidik: khusus untuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- Kepala satuan pendidikan: untuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan tenaga pengajar yang bersangkutan
- Peserta didik: yang langsung diajarkan oleh tenaga pendidik yang bersangkutan, yang dinilai adalah pelaksanaan pembelajarannya.
4. Standar Penilaian Pendidikan
Menilai hasil ujian pun harus ada standarnya agar seragam di jenjang yang sama di seluruh Indonesia. Sebagai negara yang luas dengan peserta didik tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda, diperlukan kesepahaman dalam menilai kompetensi peserta didik.
Standar penilaian pendidikan menentukan kriteria minimal yang diterapkan dalam mekanisme penilaian hasil belajar para peserta didik. Mekanisme yang digunakan untuk menilai ini mencakup perumusan tujuan penilaian, pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.
Khusus untuk standar penilaian pendidikan ini dijabarkan dengan lebih terperinci dalam Bagian Kelima Pasal 16 hingga Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Standar Tenaga Kependidikan
Pendidik memiliki tugas penting untuk menyampaikan ilmu dan keterampilan yang dimilikinya kepada peserta didik. Tentu tidak berlebihan jika seorang pendidik harus memenuhi standar tertentu agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, mampu menjadi teladan, fasilitator, menyusun kegiatan belajar mengajar, sekaligus menjadi motivator bagi peserta didik.
Karena itu, pemerintah menetapkan kriteria minimal dalam standar tenaga kependidikan. Berikut ini kriteria minimal tenaga pendidik di Indonesia selengkapnya:
- Sarjana
Khusus untuk pendidik yang mengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur formal dan pendidik di jenjang pendidikan dasar serta menengah di jalur formal, harus memiliki gelar sarjana.
- Magister atau Magister Terapan
Khusus untuk tenaga pengajar di jenjang pendidikan tinggi program diploma dan sarjana, harus sudah memiliki gelar magister atau magister terapan (S2). Selain itu, standar ini juga berlaku bagi tenaga pengajar di pendidikan profesi, namun dengan pengalaman kerja selama minimal 2 tahun.
- Doktor atau Doktor Terapan
Khusus untuk tenaga pengajar di jenjang pendidikan tinggi program magister (S2) dan doktor (S3) harus sudah memiliki gelar doktor atau doktor terapan.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan lancar dan optimal, tentu dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu, diberlakukan standar sarana dan prasarana yang menjadi tolok ukur ketersediaan yang paling minimal pada satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan.
Standar sarana dan prasarana ditentukan berdasarkan beberapa prinsip sebagai berikut:
- Sarana dan prasarana harus mampu menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan
- Sarana dan prasarana harus mampu menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, tapi tetap efektif
- Sarana dan prasarana harus ramah bagi para penyandang disabilitas
- Sarana dan prasarana harus ramah terhadap kelestarian lingkungan hidup.
7. Standar Pengelolaan
Selanjutnya ada standar pengelolaan yang merupakan kriteria minimal terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar pengelolaan bertujuan agar pendidikan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pendidikan harus diawasi agar tujuannya tercapai. Pengawasnya adalah:
- Kepala satuan pendidikan
- Pemimpin perguruan tinggi
- Komite sekolah/madrasah
- Pemerintah daerah
- Pemerintah pusat.
8. Standar Pembiayaan
Terakhir ada standar pembiayaan yang merupakan kriteria minimal terkait komponen pembiayaan pendidikan. Pembiayaan pendidikan mencakup biaya investasi dan biaya operasional yang sama pentingnya bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang optimal sehingga lulusannya terdidik sesuai standar. Itulah 8 standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dilaksanakan di seluruh wilayah tanah air agar memperoleh pendidikan yang lebih merata. Sama dengan Pijar Sekolah yang berkomitmen untuk membuat pendidikan di Indonesia lebih merata dan melek teknologi, sehingga pendidikan secara digital dapat diakses oleh siswa dan guru di mana saja dengan lebih mudah. Cari tahu berbagai fiturnya di web Pijar Sekolah sekarang juga!