Istilah Sertifikasi Guru dan PPG mungkin bukan hal yang baru bagi Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan. Tapi, apakah Anda mengetahui apa itu PPG? Bagaimana syarat dan cara pendaftaran sertifikasi guru? Serta mengapa program ini perlu diikuti oleh setiap calon tenaga pendidik?
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai program sertifikasi guru dan PPG, Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.
Table of Contents
Salah satu tujuan pendidikan adalah menghasilkan alumni yang berkualitas. Karena itu, peran guru menjadi penting di setiap institusi pendidikan. Sayangnya, tidak setiap guru memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi tenaga pengajar. Sehingga, program sertifikasi guru digagas sebagai solusi atas masalah tersebut.
Program sertifikasi guru adalah sebuah program yang digagas oleh pemerintah. Pengadaan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Yaitu melalui pembinaan dan sertifikasi. Sehingga, semakin banyak guru yang memiliki kelayakan untuk mengajar.
Setelah menyelesaikan program, guru yang lolos sertifikasi akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut akan ditandatangani oleh kampus atau perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi. Dan menjadi bukti bahwa guru tersebut sudah memenuhi standar kelayakan dan memiliki kemampuan profesional sebagai guru.
Melalui program sertifikasi guru 2022, diharapkan semakin banyak guru profesional yang memiliki kemampuan mumpuni sebagai tenaga pengajar. Selain itu, program ini juga memiliki beberapa tujuan lainnya, yaitu:
Penentuan kelayakan guru merupakan tujuan utama dari program sertifikasi guru di Indonesia. Melalui program ini, guru akan mendapatkan pembinaan agar sesuai dengan kelayakan profesional sebagai guru. Kemudian, guru juga perlu mengikuti tes kelayakan agar bisa mendapatkan sertifikat.
Pengadaan program ini mendorong fungsi guru sebagai agen pembelajaran. Dalam jangka panjang, hal tersebut juga mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Salah satu indikator keberhasilan pendidikan adalah nilai yang didapatkan siswa saat tes evaluasi. Hal ini bisa diraih jiwa siswa mendapatkan pengajaran dari guru dengan kualifikasi yang sesuai. Sayangnya, banyak guru yang mengajar mata pelajaran di luar kompetensinya. Sehingga, pemahaman siswa akan materi tersebut menjadi tidak menyeluruh.
Program sertifikasi guru bukan hanya menilai kelayakan guru dalam memberikan pengajaran saja. Tapi juga menilai kelayakan guru untuk mengajar mata pelajaran tertentu. Sehingga, siswa bisa mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan kemampuan akademis guru tersebut.
Program sertifikasi bukan hanya memberikan keuntungan bagi siswa dan pendidikan Indonesia saja. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan martabat guru. Melalui ujian sertifikasi, guru yang lolos proses sertifikasi bisa mendapatkan berbagai keuntungan. Mulai dari pembinaan hingga tunjangan bulanan.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan martabat guru bisa lebih meningkat. Selain itu, tunjangan yang diberikan juga diharapkan bisa membantu meningkatkan taraf hidup guru dan keluarganya. Sehingga, guru bisa lebih fokus kepada pendidikan dan pengajaran.
Selain itu, adanya program sertifikasi guru juga menjadi sebuah upaya meningkatkan profesionalitas guru. Dengan adanya sertifikasi, profesi guru dapat diisi oleh guru yang memang profesional di bidangnya.
Secara tidak langsung, hal ini membantu melindungi citra profesi guru dari praktik yang tidak kompeten. Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat juga terlindungi dari praktik pendidikan yang tidak profesional atau tidak berkualitas.
Seiring waktu, program sertifikasi terus mengalami peningkatan secara kualitas program. Evaluasi program sertifikasi guru dilakukan secara berkala. Sehingga, program sertifikasi guru 2022 akan menjadi program yang lebih baik, matang, dan menyeluruh jika dibandingkan dengan program sertifikasi guru 2021.
Guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dapat dikatakan sudah memenuhi standar profesional seorang guru. Dengan kepemilikan sertifikat, guru tersebut akan memiliki nilai tambah. Sehingga, guru tersebut memiliki peluang yang lebih baik untuk pindah ke sekolah yang lebih menjanjikan.
Untuk bisa mengikuti program sertifikasi guru, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
Guru yang akan mengikuti sertifikasi harus memiliki ijazah S1 atau diploma 4 (D-IV) dari program studi yang telah terakreditasi. Guru yang belum memiliki ijazah S1 atau D-IV belum bisa mendaftar untuk sertifikasi.
Guru harus sudah diakui sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan negeri atau swasta. Baik sebagai guru pengajar dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar dan sudah diangkat.
Guru yang akan mendaftar program sertifikasi guru harus sudah memiliki pengalaman mengajar setidaknya selama 5 tahun. Pengalaman mengajar tersebut harus dilakukan di bawah ruang lingkup yayasan yang sama. Namun tidak disyaratkan harus di sekolah yang sama.
Guru non-PNS atau guru dengan status Guru Tetap Yayasan (GTY) dapat mengajukan diri untuk mengikuti sertifikasi. Selain itu, guru yang diangkat oleh Pemda untuk mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh pemda juga dapat mengikuti sertifikasi.
Guru yang mengikuti sertifikasi harus sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kepemilikan NUPTK ini bisa dimiliki oleh guru atau tenaga pendidik PNS atau pun non PNS. Di samping itu, NUPTK juga tidak akan berubah meski tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka tenaga pendidik atau guru bisa melakukan pengajuan untuk mengikuti sertifikasi guru. Setelah proses sertifikasi selesai, tenaga pendidik akan mendapatkan sertifikat mengajar.
Secara sederhana, PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Pendidikan ini merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Jadi, setiap calon guru perlu mengikuti pendidikan ini setelah lulus sebagai sarjana.
Program ini berbeda dengan program sertifikasi guru. Khususnya jika dilihat dari waktu pelaksanaan dan syarat untuk mengikuti program. Program sertifikasi dilakukan untuk guru yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun. Sedangkan PPG diikuti setelah calon peserta lulus menjadi sarjana.
Umumnya, program pendidikan ini dijalankan selama 1-2 tahun. Sebelum disebut sebagai Pendidikan Profesi Guru, program ini dikenal sebagai program akta IV. Dengan kata lain, program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti dari program akta IV. Program akta IV sendiri sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.
Secara umum, ada 4 tujuan utama yang ingin diraih melalui program Pendidikan Profesi Guru, yaitu:
Program pendidikan guru dapat diikuti oleh alumni sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. Melalui program ini, diharapkan setiap peserta dapat menjadi guru yang profesional. Sehingga, setelah menjadi guru, peserta dapat melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dengan baik.
Selain itu, profesionalitas sebagai guru juga perlu didukung oleh berbagai aspek lainnya. Karena itu, program ini juga mendukung terbentuknya guru yang religius, cinta tanah air, kreatif dan inovatif, serta menguasai bidang ilmu kependidikan dengan baik.
Melalui program ini, peserta juga didorong untuk menghasilkan hingga memublikasikan karya ilmiah yang inovatif dan kompetitif. Tentu saja karya ilmiah yang dihasilkan masih berkaitan dengan bidang pendidikan atau profesi guru.
Di samping itu, karya ilmuah yang disusun juga perlu memuat kajian multidisipliner yang masih relevan dengan dunia pendidikan. Harapannya, karya ilmiah tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan Nasional. Serta meningkatkan daya saing dan kualitas profesi guru di Indonesia.
Program pendidikan guru merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang berbasis keilmuan. Melalui program ini, calon tenaga pendidik akan mendapatkan pendidikan multidisipliner yang menunjang kapasitasnya sebagai guru atau tenaga pendidik.
Melalui program multidisipliner, setiap alumni program ini diharapkan memiliki bekal untuk menjadi konsultan pendidikan. Baik secara profesional maupun dengan keterlibatan secara aktif di dunia pendidikan.
Sistem pendidikan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait. Baik secara regional, nasional, maupun kerja sama secara internasional. Karena itu, menjaga hubungan baik dan kerja sama menjadi salah satu kunci penting dalam sistem pendidikan.
Pengadaan program pendidikan guru merupakan salah satu bentuk upaya menjaga kerja sama tersebut. Dengan begitu, optimalisasi perwujudan visi dan pencapaian misi pendidikan bisa dijalankan dengan lebih baik lagi.
Pada dasarnya, tujuan dari diadakannya program pendidikan guru hampir sama dengan tujuan diadakannya program sertifikasi guru. Yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sehingga, citra profesi guru dapat terjaga. Dan kualitas pendidikan turut meningkat.
Secara umum, syarat mengikuti program ini cukup mudah. Khususnya jika dibandingkan dengan program sertifikasi guru. Jika Anda berminat untuk mengikuti program ini, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
Program Pendidikan Guru merupakan program yang dapat diikuti oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Baik WNI yang merupakan sarjana pendidikan atau pun non sarjana pendidikan. Namun, calon peserta dibatasi hingga maksimal usia 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Untuk mengikuti sertifikasi guru, peserta harus sudah memiliki pengalaman mengajar. Akan tetapi, pendaftaran PPG justru mensyaratkan sebaliknya. Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang belum terdaftar sebagai Guru atau pun Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Calon peserta juga harus memiliki ijazah kualifikasi S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi alumni perguruan tinggi di luar negeri. Selain itu, nilai IPK minimal calon peserta PPG tidak boleh kurang dari 3,0.
Calon peserta juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang harus dibawa saat lapor diri. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Terakhir, agar bisa menjadi peserta PPG, setiap calon peserta wajib mengikuti dan lolos tahap seleksi yang diadakan. Mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara. Setelah itu peserta juga perlu menandatangani pakta integritas.
Secara umum, ada 3 proses seleksi yang harus dilalui sebelum bisa mengikuti PPG. Tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Pada tahap pertama ini, seluruh berkas dan persyaratan akan diseleksi. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui aplikasi PPG SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Untuk itu, calon peserta harus melakukan pendaftaran awal dulu melalui situs PPG Kemendikbud. Situs tersebut dapat diakses melalui link ppg.kemdikbud.go.id. Kemudian pilih opsi ‘Daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
Setelah itu, buka aplikasi SIMPKB dan lakukan pembuatan akun pada aplikasi tersebut. Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi data pada aplikasi. Termasuk data diri, riwayat pendidikan, essay, dan lain-lain. Terakhir, unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi tersebut.
Setelah lolos seleksi berkas, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Yaitu tahap tes substantif. Tahap ini dilaksanakan secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Adapun proses pelaksanaan tes dilakukan menggunakan aplikasi CAT ANBK (Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer).
Agar bisa mengikuti tes ini, Anda perlu melakukan pembayaran dan menunggu hingga verifikasi pembayaran selesai. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kartu tes substantif digital. Cetak kartu tersebut dan bawa ke lokasi tes diselenggarakan.
Tes ini merupakan tahapan terakhir dari selesi masuk PPG. Jadwal tes wawancara akan diinfokan setelah Anda dinyatakan lolos tes substantif. Pelaksanaan tes wawancara dilakukan secara online melalui platform virtual meeting. Pada tahap ini, kompetensi calon peserta akan digali lebih dalam. Baik kompetensi secara profesional maupun personal.
Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta akan mendapat informasi penempatan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya, calon peserta perlu melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG. Kemudian, Direktorat Jendral GTK akan melakukan penetapan peserta. Baru setelah itu, Program Pendidikan Guru akan dimulai.
Sampai saat ini, sudah ada sekitar 80 kampus yang menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru. Kampus ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Berikut ini adalah daftar kampus penyelenggara PPG:
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Universitas Negeri Jakarta
IKIP Siliwangi
Universitas Galuh
Universitas Muhammadiyah Cirebon
Universitas Pakuan
Universitas Pasundan
Universitas Pendidikan Indonesia
Universitas Siliwangi
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Universitas Swadaya Gunung Djati
Universitas Bangun Nusantara Sukoharjo
Universitas Kristen Satya Wacana
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Universitas Negeri Semarang
Universitas Pancasakti Tegal
Universitas PGRI Semarang
Universitas Sebelas Maret
Universitas Veteran Bangun Nusantara
Universitas Widya Dharma Klaten
Universitas Jember
Universitas Islam Malang
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Universitas Muhammadiyah Jember
Universitas Muhammadiyah Gresik
Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Universitas Negeri Malang
Universitas Negeri Surabaya
Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Universitas PGRI Madiun
Universitas Ahmad Dahlan
Universitas Negeri Yogyakarta
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Universitas Almuslim Aceh
Universitas Bengkulu
Universitas Bina Bangsa Getsempena
Universitas Jambi
Universitas Islam Sumatera Utara
Universitas Lampung
Universitas Muhammadiyah Metro
Universitas Muhammadiyah Palembang
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah
Universitas Negeri Medan
Universitas Negeri Padang
Universitas PGRI Palembang
Universitas Riau
Universitas Simalungun
Universitas Sriwijaya
Universitas Syiah Kuala
Universitas Halu Oleo
Universitas Muhammadiyah Makassar
Universitas Muhammadiyah Pare-Pare
Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Manado
Universitas Negeri Makassar
Universitas Tadulako Palu
Universitas Lambung Mangkurat
Universitas Mulawarman
Universitas Palangka Raya
Universitas Tanjungpura
Universitas Hamzanwadi
Universitas Mataram
Universitas Muhammadiyah Mataram
Universitas Nusa Cendana
Universitas Khairun
Universitas Pattimura
Universitas Pendidikan Ganesha
Universitas PGRI Mahadewa Indonesia
Universitas Cenderawasih
Universitas Musamus Merauke
Universitas Negeri Papua
Nah, itulah beberapa hal mengenai sertifikasi guru dan PPG yang perlu Anda ketahui. Mulai dari definisi, cara pendaftaran, syarat yang perlu dipenuhi, hingga universitas yang menjadi penyelenggara. Semoga membantu!
Ingin belajar di sekolah lebih seru? yuk coba pijar sekolah sekarang
Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November setiap tahunnya merupakan momen penting untuk mengapresiasi…
Di dunia yang serba digital, sekolah juga menerapkan digitalisasi di berbagai aktivitasnya, termasuk dalam membuat…
Tak sedikit sekolah di Indonesia yang beralih ke sistem digital dalam berbagai aktivitasnya, termasuk untuk…
Bagi siswa yang sedang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, aplikasi tabungan siswa merupakan…
Membagi buku rapor fisik kini pelan-pelan dapat ditinggalkan berkat adanya aplikasi rapot online. Tak sedikisekolah…
Sektor pendidikan telah mengalami perubahan yang sangat penting, utamanya dalam menyederhanakan berbagai tugas administratif menggunakan…