PTM 2022 – Pendidikan adalah salah satu aspek penting bagi kemajuan bangsa. Karena itu, sistem pengajaran diupayakan untuk dapat mengikuti kebutuhan siswa dan menyesuaikan dengan keadaan. Salah satunya dengan mengadakan sistem PJJ dan PTM 2022.
Sejak pandemi di tahun 2020, sistem pembelajaran lebih banyak dilakukan secara online. Atau disebut juga sebagai sistem Pembelajaran Jarak Jauh. Dan di tahun 2022, kondisi pandemi mulai menunjukkan tanda-tanda berakhir meskipun belum berakhir sepenuhnya.
Kondisi pandemi yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mendorong beberapa sekolah untuk kembali menjalankan sistem PTM atau Pembelajaran Tatap Muka. Akan tetapi, apa saja syarat-syarat pelaksanaan dan aturan PTM 2022?
Table of Contents
Tahun ajaran 2022/2023 menjadi awal dari dimulainya sistem pembelajaran tatap muka. Setelah sebelumnya, sekolah menjalankan sistem pengajaran jarak jauh selama hampir 2 tahun. Banyak pihak yang berharap PTM 2022 bisa menjadi awal kembalinya anak ke sekolah.
Karena bagaimana pun, pembelajaran tatap muka masih lebih unggul dari pembelajaran jarak jauh. Ada banyak keterbatasan penyampaian materi dan metode pengajaran yang sulit dilakukan jika proses pembelajaran dilakukan secara daring.
Di samping itu, banyak sekolah yang sudah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan PTM 2022 pasca pandemi. Sebagian siswa dan guru juga sudah mendapatkan vaksin sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan persiapan-persiapan tersebut, diharapkan sekolah dapat melaksanakan PTM dengan baik dan aman. Sehingga, target PTM 100 persen dapat terlaksana sesuai dengan estimasi yang diharapkan.
Pandemi di tahun 2020 memaksa banyak sektor melakukan penyesuaian. Termasuk sektor pendidikan. Perubahan tatanan dalam kegiatan pembelajaran terus dilakukan agar pembelajaran tetap terlaksana dengan baik.
Meskipun begitu, kegiatan pembelajaran jarak jauh tidak dapat seefektif sistem tatap muka. Sehingga, awal tahun 2022 ini, pemerintah mulai mengusulkan sistem tatap muka di beberapa daerah. Usulan ini dicanangkan setelah kasus omicron mulai mereda.
Dimulainya sistem tatap muka menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Baik bagi guru pengajar ataupun siswa sekolah. Sebagian besar siswa juga sudah mulai mengadakan pembelajaran tatap muka. Tentu saja pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Di beberapa sekolah, pembelajaran tatap muka bahkan sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, muncul pertanyaan, apakah pembelajaran online akan berlaku lagi?
Salah satu pertimbangan dimulainya PTM adalah kasus COVID-19 yang mulai menurun. Meskipun kasus COVID juga sempat naik beberapa kali, namun jumlahnya masih ada di batas aman.
Di beberapa daerah, kasus COVID memang sempat menghadirkan lagi kebijakan PPKM tipe 1. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena pada PPKM level 1, sekolah masih dapat berlangsung seperti biasa.
Akan tetapi, jika jumlah kasus COVID kembali meningkat tajam, ada kemungkinan pembelajaran kembali ke sistem online lagi. Selain itu, kondisi darurat seperti munculnya virus baru juga bisa menjadi pertimbangan untuk kembali melakukan PJJ. Begitu juga jika terjadi sakit massal di antara peserta didik.
Peraturan mengenai PTM tertulis dalam Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh 4 menteri. Yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan 4 menteri mengenai PTM 2022 ini disebut sebagai Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri). Dan tercatat dalam SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pada penyesuaian keenam disebutkan bahwa penyelenggaraan PTM dapat dilaksanakan sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, PTM juga dapat dilaksanakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta warga masyarakat lansia yang telah divaksinasi sudah mencapai target capaian vaksinasi.
Dengan kata lain, PTM 100 persen menjadi wajib dilakukan jika sudah memenuhi syarat yang berlaku. Apabila syarat yang ditetapkan belum tercapai, maka sekolah di daerah tersebut belum bisa melaksanakan PTM 100 persen.
Salah satu tujuan dilaksanakannya pembelajaran jarak jauh adalah untuk menekan penyebaran virus COVID di Indonesia. Karena itu, permohonan PTM 2022 100 persen baru bisa dilaksanakan jika risiko penyebaran virus melalui anak atau tenaga pendidik bisa diminimalisir.
Bagi sekolah yang ingin menjalankan sistem PTM 100 persen, maka harus memenuhi syarat berikut ini:
Level PPKM menunjukkan risiko penyebaran virus COVID yang terjadi di suatu wilayah. Level 1 dan level 2 menunjukkan bahwa penyebaran virus relatif rendah dan aman. Karena itu, kegiatan masyarakat bisa dilakukan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Sekolah yang berada dalam area PPKM level 1 dan level 2 sudah dapat melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka hingga 100 persen. Sekolah yang berada dalam area PPKM level 3 juga dapat melaksanakan PTM jika memenuhi syarat yang berlaku.
Sedangkan PTM 2022 Jakarta untuk sekolah yang berada pada area PPKM level 4 umumnya masih diwajibkan untuk menggunakan sistem PJJ. Namun, jika sekolah memenuhi persyaratan yang berlaku, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas hingga 50 persen.
Sejak ditemukannya vaksin COVID-19, pemerintah terus menggiatkan pemberian vaksinasi ke seluruh elemen masyarakat. Termasuk kepada tenaga pendidik dan lansia. Akan tetapi, sebagian besar anak usia sekolah masih belum wajib mendapatkan vaksinasi. Khususnya untuk anak di jenjang SMP ke bawah.
Untuk meminimalisir penyebaran di sekolah, maka guru dan tenaga pendidik lainnya dihimbau untuk melakukan vaksinasi. Selain itu, para lansia dan orang tua juga diharapkan sudah mendapatkan vaksinasi sesuai dosis yang disyaratkan.
Jika mengacu pada peraturan, maka 80 persen tenaga pendidik harus sudah mendapatkan vaksinasi. Dan lebih dari 60 persen lansia sudah mendapatkan vaksinasi. Jika capaian tersebut sudah terpenuhi, maka sekolah wajib melaksanakan PTM.
Selain mempertimbangkan dua syarat sebelumnya, PTM juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan kasus positif di sekolah. Selama tidak ada kasus positif yang terkonfirmasi, maka PTM tetap dapat dilaksanakan seperti biasa.
Akan tetapi, jika ditemukan kasus positif lebih dari 5 persen maka PTM dapat dihentikan sementara. Apalagi jika kasus tersebut juga mengkonfirmasi adanya klaster penularan. Maka, penghentian PTM dapat dilakukan dengan masa tunggu minimal 10 x 24 jam.
Jika dianggap tidak ada klaster penularan atau angka konfirmasi positif di bawah 5 persen, PTM juga tetap akan dihentikan. Hanya saja, penghentian sementara hanya dilakukan pada kelompok belajar yang terdapat kasus positif serta orang yang mengalami kontak erat selama 5 x 24 jam.
Ada beberapa sistem dan aturan PTM yang berlaku sesuai dengan area sekolah dan capaian vaksinasi.berikut ini adalah sistem dan aturan PTM 2022 berdasarkan area sekolah:
Sekolah yang berada di area PPKM level 1 dan 2 diwajibkan untuk memulai PTM 2022 Juli atau sejak dimulainya tahun ajaran 2022/2023. Namun, jam pelajaran yang berlaku disesuaikan dengan capaian vaksinasi tenaga pendidik dan lansia.
Jika capaian vaksinasi tenaga pendidik sudah di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan 100 persen sesuai dengan jam pelajaran pada kurikulum.
Sedangkan, jika vaksinasi masih belum memenuhi capaian yang diharapkan, PTM dapat dilaksanakan 100 persen dengan durasi pembelajaran minimal selama 6 jam pelajaran.
Sekolah yang berada di area PPKM level 3 dapat melaksanakan PTM 100 persen atau 50 persen. Penentuan sistem PTM 2022 tersebut menyesuaikan dengan capaian vaksinasi tenaga pendidik dan lansia.
Idealnya, capaian vaksinasi tenaga pendidik harus di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen. Jika capaian vaksinasi sudah terpenuhi, sekolah dapat mengadakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Sedangkan jika capaian vaksinasi belum terpenuhi, sekolah hanya bisa melaksanakan PTM 50 persen setiap hari. Namun, dilakukan secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran. Selain itu, PTM hanya bisa dilaksanakan maksimal 6 jam pelajaran.
Sekolah yang berada di area PPKM level 4 juga dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka setiap hari Dengan syarat, capaian vaksinasi tenaga pendidik sudah di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
Meskipun begitu, sistem PTM 2022 maksimal hanya 50 persen dan 6 jam pelajaran. Penerapan sistem PTM juga dilaksanakan bergantian dengan moda pembelajaran campuran.
Dan jika capaian vaksinasi belum tercapai, sekolah tidak dapat melaksanakan PTM. Sekolah diwajibkan untuk tetap melaksanakan PJJ. Setidaknya hingga capaian vaksinasi tercapai atau level PPKM diturunkan.
Selain 3 area sebelumnya, ada juga sekolah atau satuan pendidikan yang berada di area terpencil. Sistem pembelajaran di area ini mendapat pengecualian yang diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa sekolah di area terpencil mendapat izin untuk melaksanakan PTM 2022 100%. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk penilaian situasi COVID-19 dari pakar pendidikan dan epidemiolog.
Kembalinya sistem PTM 2022 tentu saja memiliki serangkaian perbedaan dengan sistem pembelajaran jarak jauh. Salah satunya penyelenggaraan kegiatan dan aktivitas sekolah. Termasuk kegiatan olah raga dan ekstra kurikuler.
Meski kegiatan ekstra kurikuler dan olah raga kembali diizinkan, namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Sebagai contoh, kegiatan olahraga harus dilaksanakan di luar ruangan atau di area terbuka. Sehingga, risiko penyebaran virus selama kegiatan bisa diminimalisir.
Beberapa fasilitas sekolah juga sudah dapat beroperasi kembali. Salah satunya adalah kantin sekolah. Namun, pengelolaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk area PPKM level 1 hingga level 3, kantin sekolah dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung. Sedangkan untuk area PPKM level 4, kantin sekolah hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kembali ke sekolah setelah dua tahun menjalankan pembelajaran secara daring memang bisa menimbulkan kekhawatiran tertentu. Khususnya bagi orang tua baru dan guru. Namun, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar sistem PTM 2022 dapat berlangsung dengan aman, yaitu:
Pembelajaran tatap muka baru bisa dilaksanakan jika guru dan para petugas sekolah sudah mendapatkan vaksin lengkap. Setidaknya, 80 persen tenaga pendidik sudah mendapatkan vaksin sesuai dosis yang dihimbau.
Pemberian vaksin ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus Corona dan variannya. Setiap tenaga pendidik bisa mendapatkan vaksin yang diberikan pemerintah secara gratis. Seseorang dikatakan sudah menerima vaksin lengkap jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, dosis kedua, dan booster atau dosis ketiga.
Selain guru dan tenaga pendidik, siswa juga sebaiknya sudah mendapatkan vaksin. Khususnya jika usia siswa sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin. Selain itu, pastikan juga kalau anak tidak memiliki komorbid.
Vaksin pada anak adalah salah satu kunci penting PTM 2022. Apalagi jika anak masih berada pada masa pertumbuhan atau masa bermain. Karena di usia tersebut, anak memiliki kecenderungan untuk bermain dan bersosialisasi dengan banyak orang. Sehingga memiliki risiko tertular atau menularkan virus.
Selain vaksin, anak juga perlu mendapatkan imunisasi lengkap. Khususnya imunisasi penting yang harus diterima anak di setiap jenjang pertumbuhannya.
Umumnya, orang tua hanya memberikan vaksin pada anak yang masih balita saja. Padahal, ada beberapa imunisasi rutin yang perlu diterima oleh anak sejak usia 0 hingga 18 tahun.
Dibandingkan tahun 2021, kasus COVID di tahun 2022 sudah jauh lebih membaik. Meskipun begitu, protokol kesehatan tetap harus menjadi perhatian. Pastikan anak selalu memperhatikan hal ini selama masa PTM 2022.
Misalnya dengan tidak melepas masker sembarangan, rutin mencuci tangan, menjaga jarak dengan siswa lainnya, mencegah kerumunan, dan lain sebagainya.
Virus COVID-19 akan lebih mudah menyerang siswa yang daya tahan tubuhnya sedang melemah. Di samping itu, meminta izin tidak masuk sekolah saat anak sakit juga membantu menghindari terjadinya penyebaran virus di sekolah.
Bertukar perlengkapan pribadi juga memunculkan risiko terjadinya penularan. Karena itu, pastikan anak berangkat sekolah dengan membawa perlengkapan pribadi yang dibutuhkan. Seperti masker cadangan, hand sanitizer, alat tulis lengkap, dan lain-lain.
Membawa bekal makan dan minum juga dapat dilakukan sebagai upaya mencegah penularan penyakit. Khususnya jika Anda tidak mengetahui kualitas makanan yang dijual di area sekolah.
Selain menerapkan kehati-hatian selama sekolah, anak juga perlu diarahkan untuk menerapkan etika bersih pulang sekolah. Seperti segera mandi setelah pulang, menyimpan barang di tempatnya, atau cuci tangan dengan baik dan bersih.
Penerapan etika bersih ini bukan hanya mengurangi risiko penularan penyakit saja. Tapi juga mengurangi risiko kontaminasi silang dari virus di luar rumah dan di dalam rumah.
Meski penerapan PTM sudah dilaksanakan di banyak sekolah, tetap saja kemungkinan PTM 2022 dibatalkan tetap ada. Setidaknya, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan pembatalan sistem PTM, yaitu:
Pada area PPKM level 1 dan 2, sistem PTM dapat dilaksanakan hingga 100% setiap hari. Selain itu, pelaksanaan PTM juga dapat dilakukan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Namun, jika level PPKM meningkat menjadi level 4, sistem PTM bisa dibatalkan.
Kemunculan kasus positif juga dapat menentukan apakah PTM dapat dilanjutkan atau bisa dibatalkan. Jika terbukti bahwa ada kasus positif di sekolah, sistem PTM bisa ditangguhkan sementara atau kembali ke sistem PJJ.
Peningkatan kasus COVID-19 juga bisa menjadi faktor yang menyebabkan PTM dibatalkan. Apalagi jika peningkatan tersebut diiringi dengan munculnya klaster penyebaran virus.
Nah, itulah beberapa hal terkait PTM 2022, mulai dari pengertian hingga syarat dan penyebab PTM bisa dibatalkan. Seiring dengan dimulainya PTM di sekolah, beberapa lembaga pendidikan seperti kursus juga sudah dapat melaksanakan kursus PTM 2022. Tentu saja dengan memperhatikan syarat, aturan, dan protokol kesehatan yang berlaku. Semoga membantu!
Tak sedikit sekolah di Indonesia yang beralih ke sistem digital dalam berbagai aktivitasnya, termasuk untuk…
Bagi siswa yang sedang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, aplikasi tabungan siswa merupakan…
Membagi buku rapor fisik kini pelan-pelan dapat ditinggalkan berkat adanya aplikasi rapot online. Tak sedikisekolah…
Sektor pendidikan telah mengalami perubahan yang sangat penting, utamanya dalam menyederhanakan berbagai tugas administratif menggunakan…
Tujuan dari setiap platform pendidikan online adalah pembelajaran yang bermutu. Mutu ini harus setara dengan…
Kenapa harus menggunakan nilai ujian sekolah online? Di tengah dunia yang semakin digital, solusi online…