Blog

UN 2020 Pelaksanaan USBN Terakhir

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengubah mekanisme Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai 2020. “Pada 2020 USBN itu akan diganti. (Sistemnya) Dikembalikan ke esensi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni diberikan kepada setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri,” ujar Nadiem saat memaparkan program “Merdeka Belajar” di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). Dilansir dari laman resmi Kemendikbud berikut 6 fakta terkait USBN 2020 

1.Alasan Pemerintah mengganti USBN

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang dilakukan guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru. Baca juga: Jangan Lupa, Maret-April 2020 UN bagi Siswa Kelas 3 SMP, SMA dan SMK Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

2. Pengganti USBN

Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur. Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif. 

Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil. Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

3. Konsekuensi perubahan USBN bagi siswa

Tekanan psikologis bagi siswa akan berkurang karena asesmen dapat dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya pada waktu spesifik di akhir tahun ajaran seperti praktik selama ini. Siswa bisa memiliki lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara, untuk menunjukkan kompetensinya.

BACA JUGA:7 Cara Menangani Siswa yang Berkebutuhan Khusus

4. Konsekuensi perubahan USBN bagi guru dan sekolah

Guru menjadi lebih merdeka dalam mengajar dan melakukan asesmen siswa. Guru dapat melakukan asesmen yang lebih sesuai untuk kebutuhan siswa dan situasi kelas/sekolahnya. Baca juga: Ingat, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Biaya UN dan PPDB 2020   Hal ini juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesionalnya, terutama terkait asesmen siswa. Dengan perubahan kebijan ini, sekolah perlu mendukung praktik asesmen yang baik, yakni asesmen yang berdampak positif pada proses dan hasil belajar siswa. Hal ini bisa dilakukan dengan memfasilitasi guru untuk berkolaborasi mengenai strategi asesmen yang tepat bagi siswa dan kondisi sekolah masing-masing.   

5. Jika guru kurang siap lakukan USBN

Sebelumnya, USBN memposisikan sebagian besar guru sebagai penerima dan pengguna tes yang dikembangkan pemerintah pusat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah. Semua siswa 

dan semua sekolah dalam satu daerah terikat untuk menggunakan bentuk ujian sama. Hal ini menghambat kemerdekaan guru belajar melakukan asesmen. Dengan mengembalikan kewenangan penilaian akhir jenjang pada sekolah, guru didorong mulai dan secara terus menerus mengembangkan kapasitas profesionalnya terkait asesmen. 

Selain itu, membuat soal tes tertulis bermutu memang tidak mudah. Kabar baiknya, penilaian akhir jenjang tidak harus mengandalkan tes tertulis. Guru bisa menggunakan beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur, termasuk bentuk asesmen yang lebih dikenal masing-masing guru.

6. Peran dinas pendidikan

Dinas Pendidikan tidak lagi mengkoordinasi atau memfasilitasi penyelenggaraan ujian yang seragam. Peran Dinas diharapkan bergeser ke arah pengembangan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran.   

pijar

Recent Posts

5 Kelebihan Aplikasi Ulangan Online dan Rekomendasinya

Tak sedikit sekolah di Indonesia yang beralih ke sistem digital dalam berbagai aktivitasnya, termasuk untuk…

10 hours ago

Aplikasi Tabungan Siswa: Keuntungan, Fitur Unggulan, dan Cara Membuatnya

Bagi siswa yang sedang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, aplikasi tabungan siswa merupakan…

2 days ago

Cara Menggunakan Aplikasi Rapot Online dan Kelebihannya

Membagi buku rapor fisik kini pelan-pelan dapat ditinggalkan berkat adanya aplikasi rapot online. Tak sedikisekolah…

4 days ago

Fitur Penting yang Harus Ada pada Aplikasi SPP Sekolah

Sektor pendidikan telah mengalami perubahan yang sangat penting, utamanya dalam menyederhanakan berbagai tugas administratif menggunakan…

1 week ago

Cara Memilih Aplikasi Sekolah Online dan Rekomendasinya

Tujuan dari setiap platform pendidikan online adalah pembelajaran yang bermutu. Mutu ini harus setara dengan…

1 week ago

Nilai Ujian Sekolah Online: Kelebihan dan Fiturnya

Kenapa harus menggunakan nilai ujian sekolah online? Di tengah dunia yang semakin digital, solusi online…

2 weeks ago