Dilansir dari website Kantor Staf Presiden, Inpassing guru merupakan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat. Hal ini merupakan bentuk pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN dengan menggunakan angka kredit yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN.
Nah, kalau guru ingin tahu informasi lengkap tentang tujuan, syarat, dan cara daftar program Inpassing guru, simak informasinya di bawah ini ya.
Tujuan Inpassing Guru
Pada dasarnya inpassing guru diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS. Penyetaraan ini diformulasikan menggunakan jabatan, angka kredit, serta pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS.
Syarat Inpassing Guru
Sebelum mengajukan inpassing, guru perlu mempersiapkan syarat-syarat inpassing, yang terdiri atas syarat umum dan syarat dokumen sebagai berikut:
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, segala sektor juga seolah dituntut untuk bisa bergerak cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembang, semakin membutuhkan orang-orang yang kompeten untuk menunjang kualitas pendidikan. Dan sosok yang keberadaannya menjadi penting untuk peningkatan mutu pendidikan adalah guru.
Kebutuhan guru akan semakin bertambah seiring dengan berubahnya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan ini ternyata menyebabkan terjadinya ketidakmerataan. Artinya, tidak semua guru pada suatu instansi atau lembaga bisa berada di bawah naungan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui besaran gaji pokok dan beberapa tunjangan. Meski begitu, para guru yang belum berstatus sebagai PNS tidak perlu berkecil hati, sebab tersedia program pemerintah yang khusus ditujukan untuk guru dengan status belum PNS.
Syarat Program Inpassing Guru
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program inpassing guru.
1. Syarat umum
- Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
- Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
- Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
2. Syarat dokumen
- Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
- Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
- Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
- Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
- Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
- Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
- Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
- Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
- Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.
Cara Mendaftar Program Inpassing Guru
Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online.
Beberapa cara mendaftar program inpassing guru secara online, yaitu:
- Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Selanjutnya, pengumuman akan ditampilkan di laman web gtk kemendikbud.
- Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
- Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya.
- Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
- Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.
- Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
- Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.
Nah, itu tadi beberapa tujuan, syarat, dan cara mendaftar program inpassing guru.
Kalau ingin proses belajar mengajar menjadi lebih mudah, yuk gunakan platform Pijar Sekolah.
Pijar Sekolah adalah sebuah platform pembelajaran digital terpadu yang mendukung pihak sekolah dalam menciptakan pembelajaran digital yang seru dan menyenangkan. Pijar Sekolah memiliki ribuan konten digital yang menarik, mulai dari Buku Digital Interaktif, Buku Digital, Video Pembelajaran, hingga Laboratorium Maya yang bisa dimanfaatkan oleh semua siswa untuk mendukung mereka dalam belajar di sekolah.
Selain menciptakan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, Pijar Sekolah hadir untuk membantu pihak sekolah dalam melakukan pelaksanaan ujian. Melalui Pijar Sekolah, pihak sekolah dengan mudah melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis Aplikasi (UBK), dan memudahkan para guru dalam membuat soal, melakukan penjadwalan ujian, mengawasi ujian, dan memeriksa hasil ujian.