Email telah dikirim!

Untuk melanjutkan perubahan email silahkan cek email Anda untuk Verifikasi email baru Anda.

Email Baru telah diverifikasi.

Silahkan Login menggunakan Email Baru Anda.

landing page
Informasi Login Demo
ADMIN
Username : sekolahdemopijar@gmail.com
Password : sekolahdemo

GURU
Username : guru1@gmail.com
Password : gurudemo

SISWA
Username : 30170521
Password : siswademo

Terima kasih sudah melakukan permintaan demo,
silahkan klik tombol dibawah ini untuk memulai demo

MULAI SEKARANG

Unggah Berkas

Silahkan unggah berkas syarat dan ketentuan
berlangganan yang sudah ditandatangani disini

Format berkas: .doc, .docx, .pdf

Seret dan lepas berkas disini
Atau

Klik disini untuk memilih berkas
Menu Close

Aturan dan Kuota PPDB 2024 yang Harus Diketahui Wali Murid

PPDB 2024

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi drama tersendiri setiap tahun. Selain karena aturan yang kadang berubah, update informasi yang didapatkan oleh wali murid juga kurang sehingga menimbulkan kebingungan dan misinformasi ketika hendak mendaftarkan putra-putrinya di sekolah yang diinginkan. 

Jalur PPDB 2024

Perlu diketahui bahwa PPDB Sekolah 2024 memiliki 4 jalur yang akan mengantarkan calon peserta didik diterima di sekolah tujuannya. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan juga kuotanya masing-masing dalam bentuk persentase dari pagu peserta didik baru yang diterima. Keempat jalur tersebut adalah sebagai berikut.

Jalur Zonasi

Jalur pertama dan utama dalam pelaksanaan PPDB 2024 adalah zonasi. Inti dari jalur zonasi adalah calon peserta didik bertempat tinggal di sekitar lingkungan sekolah yang dituju dengan batasan jarak tertentu. Semakin dekat dengan sekolah, kemungkinan diterima akan semakin besar. Jalur zonasi diharapkan memudahkan akses siswa ke sekolah sekaligus melakukan pemerataan peserta didik.

Mengingat ini adalah jalur utama, maka kuota jalur zonasi adalah yang paling besar. Di jenjang SD, kuota zonasi adalah paling sedikit 70% dari pagu. Untuk jenjang pendidikan SMP, kuota zonasi adalah setidaknya 50% dari pagu, begitu pula dengan jenjang SMA. Kuota ini bisa jadi lebih besar tergantung dari pemetaan pendaftaran peserta didik baru.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur kedua yang bisa dicoba untuk PPDB 2024. Berbeda dengan zonasi yang menitikberatkan pada jarak antara rumah dan sekolah, jalur afirmasi dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota dari PPDB jalur afirmasi ini adalah setidaknya 15% dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan

Bagi wali murid yang bekerja sebagai pegawai pemerintah termasuk TNI dan POLRI, ada jalur khusus yang bisa digunakan untuk mendaftar PPDB. Namanya adalah jalur perpindahan. Berbeda dengan jalur lainnya, kuota jalur perpindahan jauh lebih sedikit yaitu maksimal 5% dari daya tampung sekolah yang dituju.

Jalur Prestasi

Terakhir, ada jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi membanggakan di jenjang pendidikan sebelumnya. Namanya adalah jalur prestasi. Jalur prestasi membuka peluang calon peserta didik baru yang memiliki nilai akademik bagus dan/ atau prestasi non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan.

Jalur prestasi memiliki kuota yang lebih sedikit dibandingkan dengan tiga jalur lainnya, yaitu selama pagu sekolah yang dituju belum terpenuhi. Namun, biasanya kebijakan kuota secara detail diatur oleh pihak sekolah sendiri dengan tidak lebih dari kuota terkecil dari jalur lainnya. PPDB jalur prestasi dilakukan paling awal sebelum jalur lainnya dimulai.

Aturan Zonasi PPDB 2024  

Jalur zonasi memiliki kuota yang paling besar dalam proses PPDB, di segala jenjang pendidikan. Itulah sebabnya, sebagian besar calon peserta didik yang tidak memenuhi kriteria tiga jalur lainnya mengikuti jalur zonasi. Supaya pelaksanaan PPDB jalur zonasi berjalan lebih lancar, pastikan untuk mengetahui aturan umumnya seperti di bawah ini.

Jarak rumah ke sekolah

Jalur zonasi menitikberatkan pada jarak dari rumah ke sekolah. Semakin dekat jaraknya, kemungkinan untuk diterima di sekolah tersebut akan semakin besar. Penentuan kriteria jarak untuk diterima melalui jalur ini ditentukan oleh pemerintah daerah.

Wilayah administrasi

Selain dengan jarak dari rumah ke sekolah, penetapan jarak juga disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Maksudnya, bukan hanya jarak yang menjadi patokan namun juga kewilayahannya. Jika masih berada di wilayah administratif yang sama maka calon peserta didik baru memiliki kemungkinan untuk diterima di sekolah yang dituju. 

Bantuan wilayah RT/ RW setempat

Untuk kebijakan zonasi, siswa yang rumahnya berada di wilayah RT dan RW dengan kriteria jarak radius ke sekolah yang sesuai aturan, maka akan memperoleh prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB. Namun, perlu diketahui bahwa ada skala prioritas dalam penentuan wilayah RT atau RW. Skala prioritas tersebut diatur sebagai berikut:

  • Prioritas 1 untuk jenjang SD adalah yang merupakan warga dengan domisili wilayah RT yang sama dengan sekolah. Sedangkan untuk SMP dan SMA skala prioritasnya adalah warga yang berada di satu lingkup atau sekitar wilayah RT tempat sekolah tersebut berada.
  • Skala prioritas 2 bagi jenjang SD adalah warga yang berdomisili di wilayah kelurahan tempat sekolah tersebut berada. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, skala prioritas 2 adalah warga dengan domisili RT yang sama dengan sekolah tersebut. Skala prioritas 3 adalah warga dengan domisili cakupan kelurahan yang sama dengan sekolah tersebut, yang berlaku untuk jenjang SD hingga SMA.

Jika mengikuti PPDB jalur zonasi, selain jarak antara rumah dan sekolah masih ada kriteria lain yang perlu diperhatikan. Pertama adalah usia calon peserta didik dimana yang diprioritaskan adalah yang usianya cukup hingga lebih. Kedua adalah pilihan sekolah dan ketiga, waktu mendaftar. Selamat mengikuti proses PPDB 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *