Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman moral yang harus dipegang teguh oleh setiap pendidik dalam menjalankan tugasnya. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, guru tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi akademis, tetapi juga integritas yang tinggi.
Pada dasarnya, kode etik ini berguna sebagai pedoman etika yang mengarahkan sikap, perilaku, dan keputusan guru dalam menjalankan perannya di sekolah maupun di masyarakat. Dengan memahami dan mengimplementasikan kode etik, guru bisa menciptakan lingkungan pembelajaran yang positif dan bermartabat, serta menjadi teladan yang baik bagi para siswa.
Selain itu, kode etik guru juga bisa menjadi landasan guru dalam menjaga hubungan profesional dengan sesama rekan kerja, siswa, dan orang tua. Dengan adanya kode etik, guru diharapkan bisa menjalankan tugasnya secara adil, tanpa memihak, serta menghormati hak dan kewajiban setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Penerapan kode etik ini tidak hanya memperkuat kredibilitas profesi guru, tetapi juga memberikan perlindungan bagi mereka dalam menghadapi tantangan dan dinamika di dunia pendidikan yang terus berkembang.
Kode Etik Guru Indonesia
Dilansir dari Modul Belajar Cendikia Kementerian Agama, berikut adalah kode etik guru Indonesia:
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994):
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
Sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia”
(AD/ART PGRI, 1994):
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD
1945.
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan Bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa
yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta
Kemanusiaan.
Dengan memegang teguh kode etik, guru Indonesia dapat menjalankan peran mereka sebagai pendidik dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Kode etik ini bukan sekadar aturan, melainkan panduan moral yang menjamin kualitas interaksi antara guru dengan siswa, rekan sejawat, serta masyarakat. Melalui penerapan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari, guru dapat menciptakan lingkungan belajar yang harmonis, menghargai keragaman, serta mendukung pengembangan karakter peserta didik secara utuh.
Pada akhirnya, kode etik guru Indonesia menjadi landasan penting dalam menjaga martabat profesi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang diatur dalam kode etik, guru dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia. Ini adalah bentuk pengabdian yang luhur, di mana setiap tindakan guru menjadi contoh nyata bagi siswa dalam meniti jalan menuju masa depan yang lebih baik.
Pijar Sekolah merupakan platform digital pendidikan yang dikembangkan oleh Telkom Indonesia. Saat ini Pijar Sekolah hadir dengan fitur unggulan Computer-Based Test (CBT) yang memudahkan sekolah dalam menyelenggarakan ujian secara digital. Dengan CBT, guru bisa membuat, mengelola, dan mengevaluasi berbagai jenis ujian dengan mudah melalui sistem yang terintegrasi. Sehingga hasil tes dapat dianalisis secara cepat dan akurat. Fitur ini didesain untuk mendukung efisiensi dan transparansi dalam penilaian, memberikan pengalaman ujian yang lebih terstruktur dan interaktif bagi siswa.
Selain kemudahan dalam pelaksanaan ujian, Pijar Sekolah juga memberikan akses kepada berbagai macam soal dan materi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum. Fitur CBT ini memungkinkan sekolah untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam pembelajaran, sekaligus meningkatkan mutu pendidikan dengan proses evaluasi yang lebih efisien dan akurat. Semua fitur ini mendukung transformasi digital yang lebih mudah, menjadikan Pijar Sekolah sebagai solusi pendidikan yang modern dan praktis.
Referensi