Email telah dikirim!

Untuk melanjutkan perubahan email silahkan cek email Anda untuk Verifikasi email baru Anda.

Email Baru telah diverifikasi.

Silahkan Login menggunakan Email Baru Anda.

landing page
Informasi Login Demo
ADMIN
Username:sekolahdemopijar@gmail.com
Password:sekolahdemo

GURU
Username:guru1@gmail.com
Password:gurudemo

SISWA
Username:30170521
Password:siswademo

Terima kasih sudah melakukan permintaan demo,
silahkan klik tombol dibawah ini untuk memulai demo

MULAI SEKARANG

Unggah Berkas

Silahkan unggah berkas syarat dan ketentuan
berlangganan yang sudah ditandatangani disini

Format berkas: .doc, .docx, .pdf

Seret dan lepas berkas disini
Atau

Klik disini untuk memilih berkas
Menu Close

UKK dan 6 Jenis Skema Penyelenggaraan UKK

UKK adalah penilaian khusus untuk siswa SMK dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi peserta didik

UKK – Setelah lulus jenjang SMP, siswa memiliki pilihan untuk melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK. Berbeda dengan SMA, ada lebih banyak jurusan yang dapat dipilih di SMK. Di samping itu, SMK juga lebih mengedepankan keterampilan dan skill siap pakai untuk bekerja. Untuk itu, siswa SMK perlu mengikuti UKK sebagai salah satu ujian akhir.

Pelaksanaan UKK sendiri diatur dalam Permendikbud No. 34 tahun 2018. Permendikbud tersebut membahas standar nasional pendidikan untuk jenjang SMK atau MAK. Tapi, apa itu UKK dan bagaimana penyelenggaraannya?

Apa Yang Dimaksud UKK?

Secara sederhana, UKK adalah singkatan dari Ujian Kompetensi Keahlian. Ujian ini merupakan penilaian yang diadakan secara khusus untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian ini ditujukan untuk siswa yang berada pada jenjang 2 atau jenjang 3 KKNI atau yang setara dengan itu.

Dalam sistem penilaian ujian kompetensi ini, penilaian yang diukur adalah kompetensi atau skill yang sesuai dengan bidang atau kejuruan yang dipilih siswa. Sehingga, hasil ujian kompetensi ini dapat dijadikan acuan untuk melihat kualitas keahlian siswa dalam bidang yang diuji.

UKK Kelas Berapa?

UKK artinya salah satu bentuk ujian akhir yang diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan. Karena itu, pelaksanaannya umum diadakan setelah siswa duduk di bangku kelas XII. Atau di jenjang akhir masa sekolah.

Pelaksanaan ujian kompetensi di akhir masa sekolah ini telah sesuai dengan Permendikbud No. 34 tahun 2018 terkait standar Nasional Pendidikan SMK/MAK. Karena diadakan di akhir masa sekolah, setiap siswa harus mengikuti 3 kelompok mata pelajaran dulu sebelum mengikuti ujian kompetensi.

3 Kelompok Mata Pelajaran di SMK

Secara umum, pendirian suatu SMK bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia siap kerja. Karena itu, dalam sistem pengajarannya, ada 3 kelompok mata pelajaran yang wajib dipelajari. Yaitu kelompok mata pelajaran adaptif, normatif, dan produktif. 

Mata pelajaran adaptif bertujuan untuk membentuk peserta didik dengan dasar pengetahuan yang luas dan kuat. Sehingga, peserta didik mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Mata pelajaran normatif bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki norma kehidupan yang baik. Baik norma individu maupun norma sosial. Sedangkan mata pelajaran produktif bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan keahlian yang sesuai dengan program kejuruan yang dipilihnya.

Bentuk Soal Ujian Kompetensi Keahlian

Setelah mempelajari ketiga kelompok mata pelajaran ini, siswa akan melewati ujian akhir. Salah satunya adalah Ujian Kompetensi Keahlian. Penyelenggaraan ujian kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan kompetensi yang dimiliki peserta didik. Khususnya kompetensi dari kelompok mata pelajaran produktif. 

Karena itu, materi yang diujikan telah disesuaikan dengan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji atau asesi. Adapun bentuk soal dari ujian ini dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. Bentuk ujian kompetensi ini tidak selalu lembar soal pilihan ganda atau essay saja sebagai mana ujian pada umumnya. 

Sekolah juga dapat menetapkan ujian dalam bentuk penugasan atau bentuk lain yang terasa lebih sesuai dan aplikatif. Sebagai contoh, peserta didik dapat diminta untuk membuat suatu produk yang sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan. 

Hasil Ujian Kompetensi

Penilaian hasil UKK dapat berbentuk penilaian secara individu atau pun penilaian secara kelompok. Siswa yang memenuhi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan akan dinyatakan lolos uji kompetensi.

Selanjutnya, siswa yang lolos akan mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi adalah pengakuan pencapaian kompetensi siswa secara individu. Melalui sertifikat ini, siswa dinyatakan telah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah disyaratkan.

Selanjutnya, sertifikat tersebut dapat digunakan untuk melamar kerja sesuai dengan cakupan kompetensi kejuruan yang bersangkutan.

 

UKK 2022 Kapan?

Waktu persis pelaksanaan ujian kompetensi dapat berubah-ubah setiap waktu. Karena itu, sekolah maupun siswa harus terlibat aktif untuk mengetahui jadwal UKK setiap tahunnya. Umumnya, waktu pelaksanaan ujian akan diinfokan secara resmi oleh Direktorat SMK.

Sebagai contoh, pelaksanaan uji kompetensi keahlian TKJ 2022 dilaksanakan sekitar bulan Maret 2022 lalu. Jadwal tersebut juga menjadi jadwal penyelenggaraan ujian tahun pelajaran 2021/2022. Biasanya, jadwal ujian berada pada rentang semester ke dua kelas XII SMK.

Untuk pelaksanaan ujian kompetensi Mandiri, umumnya waktu yang disebutkan adalah rentang waktu. Sebagai contoh, ujian kompetensi keahlian 2021 mandiri dilaksanakan pada rentang bulan April hingga akhir masa pembelajaran. 

Ada 3 faktor yang menjadi penentu waktu penyelenggaraan UKK mandiri. Yang pertama adalah penjadwalan penyelenggara uji kompetensi. Kedua, ketersediaan asesor. Dan ketiga, ketuntasan kompetensi yang diujikan.

 

Apa Tujuan UKK?

Penyelenggaraan UKK tentu saja bukan tanpa tujuan. Setidaknya, ada 3 tujuan utama yang ingin dicapai dengan adanya Ujian Kompetensi Keahlian, yaitu:

1. Mengukur Pencapaian Kompetensi Siswa SMK 

Tujuan pertama pengadaan ujian kompetensi tentu saja untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa. Setelah mengenyam pembelajaran selama 3 tahun di SMK, siswa diharapkan mampu mencapai kompetensi sesuaii yang diharapkan. Baik kompetensi secara adaptif, normatif, atau pun produktif.

Untuk mengetahui pencapaian siswa, tentu saja dibutuhkan sebuah tes atau uji kompetensi. Karena itu, UKK dihadirkan sebagai bentuk ujian penentuan kompetensi siswa. Pengadaan ujian kompetensi ini umumnya dilaksanakan pada tingkat akhir sekolah.

2. Membantu Siswa SMK Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

Salah satu tujuan pendirian SMK adalah untuk menghasilkan tenaga kerja siap pakai untuk industri. Karena itu, program dan materi pengajaran berfokus pada materi keahlian dan kemampuan sesuai penjurusan. Lalu, bagaimana industri mengetahui bahwa lulusan SMK sudah memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan?

Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan sertifikat kompetensi. Melalui sertifikat ini, pemberi kerja dapat mengetahui kompetensi dan keahlian yang dimiliki calon pekerja. Sehingga, proses seleksi dapat berjalan dengan lebih mudah dan cepat.

3. Memfasilitasi Kerja Sama SMK dengan Dunia Kerja

Selain dua tujuan sebelumnya, sistem UKK juga menjadi bentuk kerja sama antara SMK dengan dunia kerja. Materi yang diujikan dalam ujian kompetensi ini telah disesuaikan dengan standar pencapaian yang diharapkan. Sehingga, baik siswa, sekolah, maupun industri sama-sama mendapatkan keuntungan.

Adanya sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa siswa telah memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di dunia kerja. Di sisi lain, sertifikat tersebut juga menjadi jaminan bagi pemberi kerja bahwa calon pekerja merupakan SDM berkualitas dengan keahlian yang terjamin.

Secara tidak langsung, hal tersebut menjadi sarana untuk menjaga citra dan kualitas sekolah. Selain itu, sekolah juga dapat bekerja sama dengan industri untuk melakukan pembaruan mata pelajaran kejuruan. Sehingga, mata pelajaran yang diajarkan lebih bisa memenuhi kebutuhan di industri atau dunia kerja.

 

Apakah UKK Penentu Kelulusan?

Pada dasarnya, pengadaan ujian kompetensi adalah salah satu ujian pengganti Ujian Nasional atau UN. Sehingga, setiap siswa SMK yang telah duduk di bangku kelas XII wajib mengikuti ujian kompetensi keahlian SMK. Selain itu, hasil dari ujian kompetensi juga menjadi salah satu penentu kelulusan bagi siswa SMK.

Karena itu, banyak sekolah yang lebih serius dalam menghadapi UKK ini. Misalnya dengan mengadakan simulasi ujian untuk setiap siswa. Pengadaan program simulasi ini diharapkan dapat membantu siswa mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian sesungguhnya.

Jika dibandingkan dengan ujian nasional, ujian kompetensi keahlian memiliki bentuk soal yang lebih beragam. Beberapa jurusan bahkan memiliki ujian yang berbentuk praktik. Sehingga, persiapan ujian harus lebih matang.

Beberapa jurusan yang memiliki ujian berbentuk praktek adalah jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), jurusan Akuntansi Keuangan Lembaga (AKL), dan jurusan Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran (OTKP).

Ketiga jurusan tersebut adalah jurusan yang wajib melakukan praktik langsung. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka simulasi ujian kompetensi keahlian akuntansi, ujian kompetensi keahlian TKJ, dan ujian kompetensi keahlian OTKP mendapat prioritas simulasi di atas jurusan lain.

 

UKK Dilaksanakan Kapan?

Pelaksanaan UKK di setiap sekolah tidak selalu dilakukan di bulan yang sama. Namun, pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian adalah di tahun terakhir atau di akhir masa studi SMK. Karena itu, setiap siswa SMK kelas XII diwajibkan untuk melakukan persiapan diri. Sehingga dapat melalui ujian dengan tenang dan maksimal.

Pelaksanaan ujian kompetensi sering kali merupakan kerja sama dengan pihak terkait. Selain diadakan oleh satuan pendidikan terakreditasi, ujian kompetensi ini juga bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah diakui. 

Kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi menjadikan UKK sebagai ujian kompetensi yang sah. Sehingga, sertifikat keahlian yang didapatkan adalah sertifikat yang diakui dan dapat digunakan langsung di dunia kerja.

6 (Enam) Jenis Skema Penyelenggaraan

Secara umum, ada enam jenis skema penyelenggaraan UKK yang dapat dilaksanakan. Sebagai satuan pendidikan, SMK memiliki hak untuk memilih salah satu atau beberapa skema dari enam skema yang ada. Berikut ini adalah 6 jenis skema penyelenggaraan ujian:

1. Ujian Melalui Asosiasi Profesi

Skema pertama ini dilaksanakan dalam bentuk kerja sama antara SMK terakreditasi dengan asosiasi profesi atau mitra dunia kerja. Pelaksanaan ujian kompetensi dilakukan di TUK dengan menyesuaikan standar kualifikasi kompetensi yang dimiliki asosiasi profesi.

Selanjutnya, siswa yang lulus ujian kompetensi akan mendapatkan sertifikat yang telah diakui oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, dan atau mitra dari dunia kerja. Skema ini tentu saja memberikan keuntungan bagi siswa yang lulus sebagai pencari kerja dan asosiasi profesi sebagai pemberi kerja.

Dengan melakukan kerja sama dengan asosiasi profesi, hasil uji kompetensi tentu saja akan sesuai dengan capaian kompetensi yang diharapkan di dunia kerja. Sehingga, pemegang sertifikat bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan di industri mitra atau penyelenggara.

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)

Dalam beberapa kondisi, sebuah lembaga pendidikan atau pelatihan dapat membentuk LSP. Sehingga, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk melakukan uji kompetensi kepada siswanya dan kepada jejaring kerja lembaga induknya sesuai dengan ruang lingkup yang telah diberikan oleh BNSP.

Dengan wewenang tersebut, sekolah dapat melaksanakan UKK dan memberikan sertifikat kompetensi sesuai kompetensi yang diujikan. Sertifikat yang didapat dari LSP pihak pertama juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan sesuai kompetensi yang diuji.

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)

LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh suatu industri atau instansi. LSP pihak kedua juga memiliki wewenang untuk mengadakan uji kompetensi kepada sumber daya manusia yang berada dalam cakupan lembaga induk, pemasok, dan atau jejaring kerjanya. Tentu saja selama masih berada dalam ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Sebagai hasil dari uji kompetensi yang diadakan, LSP pihak kedua juga memiliki hak untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi yang sah.

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)

Skema keempat adalah skema uji kompetensi melalui LSP pihak ketiga. LSP pihak ketiga sendiri merupakan LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi. Berbeda dengan LSP lainnya, LSP pihak ketiga memiliki hak untuk melaksanakan uji kompetensi tanpa harus mengadakan pelatihan terlebih dahulu.

Dengan kata lain, setiap orang yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti UKK yang dilaksanakan oleh LSP pihak ketiga. Jika lolos ujian, maka orang tersebut juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi yang sah sesuai dengan uji kompetensi yang diikuti. 

5. Ujian Melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK)

Skema kelima, UKK SMK dapat dilakukan melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK). Dengan syarat, uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan regulasi BNSP. Selain itu, sistem yang digunakan juga harus sesuai dengan standar BNSP. 

Begitu pula dengan tempat uji kompetensi. Tempat ujian yang dipilih harus sudah memenuhi persyaratan asesor atau penguji yang telah memiliki sertifikat dari BNSP. Dan materi ujian yang diberikan merupakan materi yang disusun oleh asesor.

Setelah pelaksanaan ujian dilakukan, peserta ujian yang lolos uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat kompetensi. Dan peserta ujian yang kompeten pada skema KKNI dan okupasi nasional berhak mendapatkan sertifikat dengan logo burung garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP.

Ujian melalui PTUK ini memiliki kelebihan dibandingkan dengan skema lainnya. Yaitu pengakuan capaian kompetensi oleh pemerintah dan asosiasi profesi yang menyelenggarakan LSP. Selain itu, sertifikat kompetensi dari skema ini juga diakui di negara lain yang masih terikat pada kesepakatan tertentu melalui Qualification Reference Framework.

6. Ujian Kompetensi Mandiri

Skema keenam adalah skema pengadaan UKK secara mandiri. Dalam skema ini, SMK terakreditasi dapat melakukan uji kompetensi secara mandiri. Namun, instrumen ujian kompetensi yang digunakan adalah instrumen ujian yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

Sama halnya dengan skema lainnya, siswa yang berhasil lulus dalam ujian kompetensi keahlian mandiri juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi yang didapatkan melalui skema mandiri akan ditandatangani oleh asesor, penguji eksternak, atau perwakilan dari dunia kerja.

 

Biaya Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian

Salah satu pertanyaan paling umum mengenai UKK adalah biaya yang dikeluarkan. Apakah peserta ujian perlu menyiapkan dana untuk mengikuti ujian atau tidak?

Secara umum, ujian kompetensi merupakan program akhir tahun yang dilaksanakan sekolah sebagai pengganti Ujian Nasional. Karena itu, pengadaan ujian kompetensi ini didanai dengan biaya biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat.

Namun dalam prakteknya, tidak menutup kemungkinan kalau lembaga lain dapat turut berkontribusi. Seperti lembaga Pemerintah Daerah, asosiasi profesi atau lembaga dunia kerja, LSP, hingga BNSP. Dengan kata lain, peserta ujian kompetensi dari SMK biasanya tidak dibebankan biaya apapun.

 

Nah, itulah beberapa informasi mengenai Ujian Kompetensi Keahlian di SMA yang perlu Anda ketahui. Termasuk juga tujuan pelaksanaan, skema penyelenggaraan, hingga biaya UKK yang harus dikeluarkan. Semoga membantu!

 

Mau belajar di Sekolah jadi lebih seru? yuk coba Pijar Sekolah sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *